Peran Tokoh Adat dalam Pembentukan Desa di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan

Dessy Artina, Jun naidi

Abstract


Abstract 

Indigenous leaders play a role in fostering and controlling the attitudes and behavior of the society to conform with the provisions of customs, as well as during conflicts or disputes caused by the separation of the village. Village formation is formed on the initiative of the society by taking into account the origin of the village and the socio-cultural conditions of the local society. This study aims to find out how the role of customary figure in formation in Ukui, Pelalawan District. Discusses the boundaries of the territory in charge of organizing and managing the interests of the local society based on local origins and customs that are recognized and respected in the governance system and the non-involvement of the Batin within in the expansion area,whether in asking for views or in asking for opinions as persons know about ulayat lands and village boundaries.

Abstrak 

Tokoh adat berperan dalam membina dan mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat termasuk juga disaat terjadi konflik atau perselisihan yang disebabkan pemekaran desa. Pembentukan Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Tokoh Adat dalam Pembentukan Di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Membahas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan dan tidak dilibatkannya para Batin yang ada didalam Wilayah Pemekaran tersebut, baik dalam meminta pandangan ataupun dalam meminta pendapat sebagai orang yang tahu tentang tanah ulayat dan batas wilayah desa.


Keywords


Customary Law; Indigenous Leader; Village Formation; Hukum Adat; Tokoh Adat; Pembentukan Desa

Full Text:

PDF

References


Atmosudirdjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ayatrohaedi, 1986, Kepribadian Budaya Bangsa (local Genius), Pustaka Jaya, Jakarta.

Bagio Kadaryanto, 2015, “Pemekaran Wilayah di Era Otonomi Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah”, Jurnal Hukum Respublica, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Volume 15 Nomor 1 Tahun 2015.

Bakri, Muhammad, 2003, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, Citra Media, Jakarta.

Beratha, I. Nyoman, 1982, Desa, Masyarakat Desa, dan Pembanguan Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Choi, Cong Kee dan Saut Hutagalung, 1998, Future Chalenge Fishiries Forum III: Country Report, makalah dipresentasikan dalam Seminar The Rol of Foshiries in the Second Long Term Development Plan, Sukabumi.

Djohan, Djohermansyah, 1990, Problematika Pemerintahan dan Politik Lokal, Bumi Aksara, Jakarta.

Effendi, Tenas Dkk., 2005, Hutan Tanah Ulayat Dan Permasalahannya, Lembaga Kerapatan Adat Melayu Kabupaten Pelalawan, Pekanbaru.

Huda, Ni’matul, 2011, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta.

Nurjaya, I Nyoman, 1993, Politik Hukum Pengusahaan Hutan di Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Prasetyo, Budi, 2010, Analisis Yuridis Pembentukan Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa”.

Riyanto, Budi, 2006, Hukum Kehutanan Dan Sumber Daya Alam, Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan Dan Lingkungan, Bogor.

Soekanto, Soerjono, 2002, Teori Peranan, Bumi Aksara, Jakarta.

Taneko, Soleman Biasane, 1981, Dasar-Dasar Hukum Adat dan Ilmu Hukum Adat, Alumni, Bandung.

TAPMPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Tolib, Setiady, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Jakarta.

Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/mnl.v1i1.4498

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Melayunesia Law

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License)