Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kesalahan Berat setelah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dicabut Oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003

Rahmat GM Manik

Abstract


Abstract

Article 158 Paragraph (1) of the Employment Act has been repealed by the Constitutional Court in Decision N0.012/PUU-I/2003. Then legal vacuum concerning Termination of Employment for major offenses. Government issued Circular Letter No.SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, which states the Firm Termination due to severe error, can be done after decision of the criminal judge finalized. This type of research is normative. Data were analyzed qualitatively, concluding with the deductive method of thinking. Results First, the concept of Termination On serious mistakes After Section 158 of the Employment Act is repealed by the Constitutional Court Termination Of workers who make mistakes should heavy Decision Criminal Justice Stay. While the workers who perform heavy Mistake that are not criminal acts lack a legal basis. Second, the concept of Termination On serious mistakes After Section 158 of the Employment Act repealed by the Constitutional Court illustrate the lack of protection for workers who perform heavy errors beyond the provisions of Criminal.


Abstrak

Pasal 158 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah dicabut oleh MK melalui putusan No.012/PUU-I/2003. Dengan demikian terjadi kekosongan hukum mengenai PHK karena kesalahan berat. Pemerintah menerbitkan SE No.SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, yang menyatakan Pengusaha yang melakukan PHK karena kesalahan berat, dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana berkekuatan tetap.  Jenis penelitian adalah normatif. menganalisis hukum yang tertulis. Data dianalisi secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan metode berfikir deduktif. Hasil Pertama, Konsep PHK Atas Kesalahan Berat Setelah Pasal 158  UU Ketenagakerjaan dicabut oleh MK yaitu PHK Terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat harus ada Putusan Hakim Pidana Tetap. Sementara terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat yang bukan tindak pidana tetapi diatur sebagai kesalahan berat belum memiliki dasar hukum. Kedua, Konsep PHK Atas Kesalahan Berat Setelah Pasal 158 UU Ketenagakerjaan dicabut Oleh MK menggambarkan tidak adanya perlindungan terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat diluar ketentuan Pidana.


Keywords


Termination of Employment; Serious Mistake; Legal Protection

Full Text:

PDF

References


Amirudin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Asikin, Zainal, Dkk, 2004, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bahri Djamarah, 2008, Syaiful. Psikologi Belajar. PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Duit, R. Preconception and misconception. Dalam Corte, E. D., & Weinert, F. (eds.): International Encyclopedia of Developmental and Instructional Psychology, Pergamon, 1996, New York.

Fuady, Munir, 2007, Dinami Teori Hukum, Ghalia Indonesia Bogor.

Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

_______, 2006, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

_______, 2002, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Made I Mariawan, 2002, "Strategi Konflik Kognitif Sebagai Strategi Perubahan Konseptual Dalam Pembelajaran Konsep Usaha dan Energi di SUP Negeri 2 Singaraja". Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, FKIP Negeri Singaraja Departemen Pendidikan Nasional RI. Jakarta.

Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003) Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Hadjon, Philipus, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Mahmud Marzuki, Peter , 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Nurachmad, Much, 2009, Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, dan Dana Pensiun, Visimedia, Jakarta.

Rahardjo, Satijipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______ dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Tjokroamidjoyo, Bintaro, 1998, Teori dan Strategi Pembangunan Nasional, Haji Mas agung, Jakarta.

Wijayanti, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/mnl.v1i1.4505

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Melayunesia Law

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)