Hukum Konsumen terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang Mengalami Kredit Macet pada Lembaga Pembiayaan
Abstract
Abstract
This study aimed to analyze the Protection of Consumer Law Against Execution of Fiduciary Who Have Bad Debt at the Institute for financing, to find agreement financing between consumers and institutions already reflect the legal protection of the consumer, to know how the execution of fiduciary who has bad credit on the institution financing the consumer. The research method that I use is Observational Researc by means of surveys, plumb This research is descriptive analytic data source in this study are primary data, secondary data and data tertiary. The results of the study are described to provide protection and legal certainty financing company that does the consumer financing for motor vehicles with the imposition of fiduciary security, mandatory for financing companies to register a fiduciary, in practice many financing companies registering fiduciary under hand. Process execution must be taken by filing a Civil Lawsuit and the determination of the execution or application to the District Court through the process of civil procedure until a court decision is legally binding. There are also consumers who can not pay it off so that the object of fiduciary withdrawal by the financing institution.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang Mengalami Kredit Macet pada Lembaga Pembiyaan, untuk mengetahui perjanjian pembiyaan antara konsumen dengan lembaga pembiyaaan sudah mencerminkan perlindungan hukum terhadap konsumen, untuk mengetahui bagaimana eksekusi jaminan fidusia yang mengalami kredit macet pada lembaga pembiyaan konsumen. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Observational Research dengan cara survey, sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriftif analistis di dalam penelitian ini sumber datanya adalah data primer, data sekunder dan data tertier. Hasil penelitian adalah dijelaskan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum perusahaan pembiyaan yang melakukan pembiyaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara fidusia, wajib bagi perusaahan pembiyaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia, pada prakteknya banyak sekali perusahaan pembiyaan melakukan pendaftaran fidusia dibawah tangan. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan Gugatan Perdata dan ataupun Permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara perdata hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dan hal itu memerlukan waktu yang lama, faktanya ada dari beberapa di antara konsumen memang benar-benar melakukan pembayaran sampai dengan lunas, namun ada juga konsumen yang tidak bisa melunasinya sehingga dilakukan penarikan objek jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustina, Rosa, Dkk, 2012, Hukum Perikatan, Pustaka Larasan Denpasar Bali, Jakarta Universitas Indonesia, Universitas Laiden, Universitas Gronigen.
Fuady, Munir, 2000, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya, Bandung.
Harjond, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat, Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Hartono, Budi, 2009, Perlindungan Debitur KPM&KPR menghadapi Penagihan Utang dan Lelang oleh Kreditur, Grafiti, Jakarta.
Hasan, Madjedi, 2009, “Kontrak Sebagai Sumber Perikatan”, Jurnal Teknologi Minyak & Gas Bumi, Edisi 1.
Hernoko, Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas, Kencana, Jakarta.
Juwana, Hikmahanto, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta.
Manan, Bagir, 1999, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Unsika, Karawang.
Mertokusumo, Sudikno, 1985, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
_______, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Miru, Ahmadi, 2000, “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia”, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Riau, cetakan Ke tiga, 31 Juli 2013, Pekanbaru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiyaan yang melakukan Pembiyaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiyaan.
Putusan No.175/Pdt.Sus-BPSK/2013/PN. Pbr.
Satrio, J, 1991, Hukum Jaminan, Hak hak Kebendaan Citra Aditya Bakti, Bandung.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 2008, Metode Penelitian Survei, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta.
Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 perihal, Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Utomo, St.Laksanto, 2011, Aspek Hukum Kartu Kredit dan Perlindungan Konsumen, Alumni, Bandung.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/mnl.v1i1.4509
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Melayunesia Law
Melayunesia Law has been indexed by:
Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License) |