Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Corporate Social Responsibility Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dikaitkan Dengan Prinsip Kepastian Hukum Di Indonesia
Abstract
Tanggungjawab sosial perusahaan(CSR) merupakan kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melaksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat disekitarnya. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dan konsep ideal tentang CSR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya permasalahan tentang Corporate Social Responsibility (CSR), untuk itu pemerintah harus membuat aturan yang bersifat jelas dan menyeluruh sehingga bisa menjamin kepastian hukum. Pengaturan tentang besaran CSR, dan bagaimana teknis pelaksanaannya juga harus diatur secara komprehensif. Dengan demikian kepastian hukum terhadap penerapan aturan CSR dan pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Achmad, 2002, Menguak Tabik Hukum(Suatu Kajian Filosiofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta.
Erdianto Elvinardo , Dinda M Machfudz, 2011, Efek Kedermawanan Pebisnis dan Csr, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Ernawan R. Erni, 2007, Etika Bisnis, Cv Alfabeta, Bandung.
Dwi Tuti Mulyati, 2007, Tanggungjawab Sosial Perusahaan Dalam Kaitanya Dengan Kebijakan Lingkungan Hidup, Jurnal Law Reform, Pembaharuan Hukum, volume 3/No. 1, Halaman 3.
Fajar ND Mukti,2013, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hartono Sunryati CSG,1991, Politik Hukum Menuju Satu System Hukum Nasional, Bandung.
Ismail Maimunah, 2009,Corporate Social Responsibility And Its Role In Community Development : An International Prespective, The Journal of International Social Research Vol. 2 / 9, Halaman 199.
Kotler Philip, Lee Nancy, 2005, Corporate Social Responsibility: Doing the Most Good for Your Company and Your Cause, New Jersey: John Wiley and Sons, Inc.
Kristen Rundle, 2014, Legal Subjects and Juridical Persons :Devoloping Public Legal Theory through Fuller and Arendt, Netherlands Journal Of Legal Philosophy (43) 3
Magdalena Pfeiffer, 2016, Legal Certainty and Predictability in succession law, Journal of Private International law Vol.12,– Issue 3, Halaman 566.
Nasution Bismar,2008, Aspek Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pekanbaru.
Suharto Edi, 2003, Pekerjaan Sosial di Dunia Indistri, Memperkuat CSR, CV Alfabeta, Bandung.
Syahrani Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.
Widjaja Gunawan, Pratama Ardi Yeremia. 2008. “Risiko Hukum Dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR”, PT. Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.
Wijaya Amin, 2008, Business Ethic & Corporate Social Responsibility(CSR), Harvindo, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v2i1.5330
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Melayunesia Law
Melayunesia Law has been indexed by:
Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License) |