Rekonstruksi Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Berbasis pada Prinsip Negara Hukum Pancasila

Mukhlis R

Abstract


The Criminal Procedure Code regulates Police Investigators as the main investigators and investigators of civil servants in coordination umbrella with Police Investigators. The development of laws outside the Criminal Code and Criminal Procedure Code regulates several Investigative Institutions (Police Investigators, Civil Service Investigators, Prosecutor Investigators, Corruption Eradication Commission Investigators, National Narcotics Agency Investigators, and Investigators of Financial Services Authorities). Differences in top management, as well as differences in authority and work in investigations, have led to conflicts between the Investigating Institutions, which have an effect on the achievement of the objectives of the integrated criminal justice system. In reality, the Investigative Institution consists of Police Investigators, Civil Service Investigators, Prosecutor Investigators, Corruption Eradication Commission Investigators, National Narcotics Agency Investigators, and Investigators of Financial Services Authorities. Each investigator has different top officials (Chief of Police, Attorney General, Minister of Law and Human Rights, Commander of the Indonesian National Army, Chairman of the Corruption Eradication Commission and Chairman of the National Narcotics Agency) and has different authority and conduct in conducting Investigations. Reconstruction of authority among the Investigating Institutions, conducted with Interpretation and Dialogue together which gave rise to new construction Pancasila Investigation Legal System.

Keywords


Investigation, Reconstruction, Pancasila

Full Text:

PDF

References


Abdussalam, H.R dan Andri Desasfuryanto, 2012, Sistem Peradilan Pidana, PTIK, Jakarta.

Ali, Achmad, 2013, Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 2011, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Universitas Diponegoro, Semarang.

_______, 2012, Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia, Pustaka Magister UNDIP, Semarang.

_______, 2012, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religious dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

_______, 2012, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang.

_______, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Prenada Media, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.

_______, 2012, Teori Hukum Integratif, Genta Publishing, Yogyakarta.

Danil, Elwi, 2004, “Model Penyelenggaraan Peradilan Pidana dan Implementasinya dalam KUHAP”, Jurnal Clavia, Volume 5 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas 45 Makasar.

Hamzah, Andi, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafindo, Jakarta.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54c386b26e5c4/episode-baru-cicak-vs-buaya-jilid-tiga, diakses pada tanggal 21 mei 2015.

http://www.merdeka.com/peristiwa/menko-polhukam-sebut-bentrok-tni-polri-di-batam-dendam-lama.html, diakses pada tanggal 22 mei 2015.

Indarti, Erlyn, 2010, Diskresi dan Paradigma (Pidato Pengukuhan), Semarang.

_______, 2015, Kekuasaan, Otoritas, dan Akuntabilitas Kepolisian dalam Penegakan Hukum: Suatu Telaah Filsafat Hukum (Laporan Penelitian), FH Undip, Semarang.

Irianto, Sulistyowati dan Sidharta(ed), 2013, Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Kaelan, 2009, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Paradigma, Yogyakarta.

Mahfud MD, Moh, 2012, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta.

_______, 2014, Politik Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Moleong, Lexy. J., 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), PT.Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mukhlis, R, 2012, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, Alaf Riau, Pekanbaru.

Najih, Mokhamad, 2014, Politik Hukum Pidana: Konsep Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum, Setara Press, Malang.

Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum dan Sistem Hukum berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta.

_______, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.

Rahayu, Derita Prapati, 2014, Budaya Hukum Pancasila, Tafamedia, Yogyakarta.

Ritzer, George dan Barry Smart, 2014, Handbook Teori Sosial, Nusamedia, Bandung.

Salim, Agus, 2001, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial: Pemikiran Norman K. Denzin & Egon Guba, dan Penerapannya, Tiara Wacana, Yogyakarta.

Samexto FX, Adjie, 2013, Hukum dalam Lintasan Sejarah, Indepth Publishing, Bandar Lampung.

Simanjuntak, Nicolas, 2012, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Suteki, 2013, Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta.

_______, 2014, Metode Penelitian Hukum, Budaya Hukum Indonesia, Perspektif Hukum Progresif, PDIH UNDIP, Semarang.

Yuherawan, Deni Setyo Bagus, 2014, Dekonstruksi Asas Legalitas, Setara Press, Malang.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v2i1.5387

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Melayunesia Law

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)