Penerapan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesain Pidana Anak Dengan Mediasi Penal Pada Masyarakat Kampar

rian prayudi saputra

Abstract


ABSTRAK

 

Penerapan diversi pada anak melalui mediasi penal pada masyarakat Kampar oleh Kepolisian masih belum berjalan maksimal. Pada data tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tindak pidana yang dilakukan oleh anak meningkat, sehingga perlu bagi kepolisian untuk meelakukan tindakan yang tepat untuk menanganinya. Tujuan dari penulisan tesis ini, yakni pertama penerapan diversi sebagai bentuk penyelesaian pidana anak dengan mediasi penal pada masyarakat Kampar, kedua, konsep ideal penerapan diversi dalam hokum pidana Indonesia.

Dalam penulisan tesis  ini penulis menggunakan metode penilitian sosiologis. Sifat penelitian yang digukan yaitu deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan wawacara dan studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resort Kampar.

Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, pertama Diversi adalah suatu upaya untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Pelaksaan diversi oleh penyidik di Wilayah Hukum Polres Kampar belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kedua, Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang, masih terdapat kelemahan kelemahan terhadap proses diversi. Diversi merupakan kebijakan yang sangat penting diaplikasikan untuk melindungi anak dari proses peradilan formal. Akan tetapi terkadang aparat masih ragu menjalankannya. Hal ini karena tuntutan masyarakat, politik, atau lainnya yang menjadi pertimbangan aparat.

 

Kata Kunci :  Penerapan Diversi-Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak-Mediasi Penal

 

 

 


Keywords


Penerapan Diversi-Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak-Mediasi Penal

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v3i1.5490

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Melayunesia Law

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)