Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Novalina Romauli Sirait

Abstract


UUPPLH mengatur korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dijatuhi pidana. Akan tetapi implementasinya, ada ketidakjelasan perihal pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat dikenakan kepada korporasi sebagai subjek tindak pidana lingkungan hidup. Jenis Penelitian adalah normatif, dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan metode berfikir induktif. Hasil Pertama, UUPPLH telah mengatur secara tegas korporasi sebagai subjek tindak pidana sehingga korporasi dan/atau yang mewakilinya dapat dipidana. Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi terlihat belum seragam pada kasus tindak pidana lingkungan hidup, meskipun posisi kasus tersebut sama. Ketiga, Pertanggungjawaban pidana korporasi pada masa yang akan datang perlu ditegaskan tentang terminologi korporasi; kapan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi apabila korporasi tidak bisa membayar pidana denda.


Keywords


Pertanggungjawaban pidana, korporasi, lingkungan.

Full Text:

PDF

References


Ali, Mahrus, 2008, Kejahatan Korporasi, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta.

Baoed, Wahono, 1996, Penegakan Hukum Lingkungan melalui Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, Mandar Maju, Jakarta.

Erdianto, 2001, Pertanggungjawaban Pidana Presiden Republik Indonesia Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Tesis, Tidak diterbitkan, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.

Hadi, Soedarto .P, 2002, Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan, BP. UNDIP, Semarang.

Hamilton, Robert W, 2001, Cases and Materials on Corporation Including Partnerships and Limited Liability Companies, American Casebook Series, West Group.

Huda, Chairul, 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Husein, Harun M, 1996, Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta.

Kanter, E.Y, dan Sianturi, S.R, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta.

Koesoemo, Iwan Arto, 2005, Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup:Studi tentang Kendala yang Dihadapi Aparat Penegak Hukum dalam Penerapan Aturan Pidana dalam rangka Penuntutan terhadap Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia, Tesis, Tidak diterbitkan, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Machmud, Syahrul, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Muladi, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Habibie Centre, Jakarta.

_______, 2003, Prinsip-prinsip dasar Hukum Pidana Lingkungan Dalam kaitannya Dengan UU No. 23 Tahun 1997, Makalah, Seminar Kajian dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Muladi dan Priyatno Dwidja, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta.

Nawawi Arif, Barda, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti Bandung.

_______, Barda, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya, Bandung.

_______, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nurjaya, I Nyoman, 2006, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Penerbit Universitas Negeri Malang, Malang.

Priyatno, Dwija, 2004, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v2i2.5522

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Melayunesia Law

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License)