Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana Pada Masyarakat Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar-Riau
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesain Perkara di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Megister, 2008
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar, Bandung: Raja Grafindo, 2014
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Adat, Bandung : Refika Aditama, 2018
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia,Bandung: Mandar Maju, 2003
-------------------------, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni,1984
Ketut Artadi dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Pengantar Umum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perancanga Kontrak, Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2009
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2010
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015
Marcus J. Pattinama, “Pengentasan Kemiskinan dengan Kearifan Lokal”, Jurnal Makara Sosial Humaniora, Vol. 13. No. 1, Juli 2009
I Made Agus Mahendra Iswara, Mediasi Penal Penerapan Nilai-nilai Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat di Bali, Tesis Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2013
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v2i2.6233
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Melayunesia Law
Melayunesia Law has been indexed by:
Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License) |