Kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dalam Sistem Peradilan Administrasi Pemilihan Umum

muzahirin muzahirin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dapat bertindak sebagai lembaga Adjudikator terhadap terjadinya pelanggaran administrasi pemilu serta kewenangan dikeluarkanya putusan  Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam sistem hukum administrasi di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisa peraturan Perundang-Undangan baik Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian menujukkan bahwa : Pertama, Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam kedudukanya dalam peradilan administrasi pemilu diberikan kewenangan sebagai lembaga yang dapat memberikan putusan terhadap terjadinya pelanggaran administrasi pemilu. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam memberikan putusan dapat dilakukan melalui proses Adjudikasi. Kedua,  putusan Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dianggap masih memiliki kelemahan kekuatan hukum dalam sistem peradilan administrasi karena putusan tersebut sekalipun memiliki kewenangan untuk diajukan banding akan tetapi banding yang diajukan olek lembaga Komisi Pemilihan Umum diajukan ke Peradilan tingkat pertama yakni, Peradilan Tata Usaha Negara. Semestinya banding banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diajukan ke Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara.

 

Kata Kunci : Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peradilan Administrasi,

                      Pemilihan Umum


Keywords


Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peradilan Administrasi,Pemilihan Umum

Full Text:

PDF

References


Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta Rajawali Press, 2013.

Baron Harahap, Kekuatan Putusan Adjudikasi Bawaslu Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, www.negarahukumonline.com, 26 Juni 2016.

Mira Sere Sumantri Sitohang, Kewenangan Mahkamah Agung dalam penanganan pelanggaran Pemilu, www.hukumpedia.com, 25 April 2015).

Rahmat Bagja, Penguatan Bawaslu berdasarkan UU No.7 Tahun 2017, https://bawaslu.co.id, 15 Nobember 2016.

Rory J Akyuwen, Fungsi dan Peran Bawaslu Dalam Sistem Pemilihan Indonesia (Kajian dari aspek Yuridis), Fhukum.unpati.ac.id, 12 September 2013.

Salim HS dan Erlies Septian Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Dosertasi dan Tesis, Raja Grafindo Persada, 2016.

Wicaksono Sarosa. Jurnal Seri Demokrasi Electoral. Penanganan Pelanggaran Pemilu,. Jakarta, Juli, 2011.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum

Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 Tertanggal 21 Februari 2013 ditujukan kepada Bawaslu RI Perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI. Surat permohonan ini merupakan jawaban atas surat Bawaslu No. 078/Bawaslu/II/2012 tertanggal 12 Februari 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v2i2.6239

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Melayunesia Law

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)