Urgensi Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pengambilan Minuta Akta Pada Proses Peradilan

Andi Nurfajri Riandini Arief, Syukri Akub, Syamsuddin Muchtar

Abstract


Abstract

This thesis discusses about the approval by the Assembly Notary Honor Regional in making photocopies Minuta Deed for inspection of criminal cases purposes which is conducted by Notary. This research uses a legal empiric method. The result of the study is concluded that Assembly Notary Honor Regional in Province Sulawesi Selatan still faced the inhibiting of their duty and function. Based on research, author was inventory the inhibiting which is originated from Notaries and law enforcement apparatus and in terms of of the rule of law. The suggestion for future is the requirement of continuously of guidance to Notaries and law enforcement apparatus, so that botth sides can understand their position to implement their profession at once understanding about Assembly Notary Honor Council’s duty and function.

 

Keywords: Honor Board, Notary, Approval, Minuta Deed.

 

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pentingnya persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan masih mendapatkan hambatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khususnya dalam memberikan keputusan baik persetujuan maupun penolakan terhadap permohonan dari aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian penulis menginventarisir hambatan yang berasal dari para notaris dan aparat penegak hukum serta dari segi aturan hukum. Adapun saran kedepannya adalah diperlukannya pembinaan secara terus menerus kepada para notaris dan aparat penegak hukum agar kedua pihak dapat memahami kedudukan masing-masing dalam melaksanakan profesi sekaligus pemahaman mengenai tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

 

Kata Kunci: Majelis Kehormatan, Notaris, Persetujuan, Minuta Akta.

Keywords


Honor Board, Notary, Approval, Minuta Deed

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik tehadap UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung.

_______, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2009, Sanksi Perdata & Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Bandung.

_______, 2017, Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Refika Aditama, Bandung.

Andhika, Ahmad Reza, “Pertanggungjawaban Notaris dalam Perkara Pidana Berkaitan dengan Akta yng Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan tas Undang-Undang Nomr 30 Tahun 2004”, Premise Law Jurnal, Vol. 1, No. 1, Tahun 2016.

Dahlan, “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Aspek Pidana di Bidang Kenotariatan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 1, April 2016.

Harahap, Yahya, 2014, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.

Kie, Tan Thong, 2000, Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Naja, H.R Daeng, 2012, Teknik Pembuatan Akta (Buku Wajib Kenotariatan), Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Prodjodikoro, Wirjono, 1992, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Press, Bandung.

Tedjosaputro, Liliana, 2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Widiatmoko, 2007, Himpunan Peraturan Jabatan Notaris, Pradnya Paramita, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v3i2.7010

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Melayunesia Law

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)