Penggunaan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Pencurian Ikan di Kepulauan Riau

Maruhum Maruhum

Abstract


Sport fishing merupakan salah satu celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing. Dengan memanfaatkan celah tersebut, maka para pelaku illegal fishing dapat melepaskan diri dari jeratan hukum pidana Indonesia. Untuk menganalisis penegakan hukum pidana dan pembaharuan hukum pidana terhadap penangkapan ikan yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah perairan Indonesia yang menggunakan modus sport fishing, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penegakan hukum pidana terhadap penangkapan ikan yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah perairan Indonesia yang menggunakan modus sport fishing masih terkendala pada tahap regulasi. Kendala regulasi tersebut pada akhirnya juga menjadi penyebab pada tataran implementasi seperti dibebaskannya pelaku sport fishing dengan mengacu pada perkara Nomor 18/Pid.Sus/Prkn/2016/PN.TPl. Pada saat ini, terdapat kekosongan hukum terkait dengan kegiatan memancing sebagai olahraga (sport fishing) di dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pembaharuan hukum pidana terhadap penangkapan ikan yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah perairan Indonesia yang menggunakan modus sport fishing adalah diatur ketentuan pidana terhadap pelaku penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial.


Keywords


Penegakan Hukum, Pembaharuan Hukum, Sport Fishing

Full Text:

PDF

References


Abdussalam, Prospek Hukum Pidana Indonesia dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat (Hukum Pidana Materiil), Restu Agung, Jakarta, 2006.

Akhmad Fauzi, Kebijakan Perikanan dan Kelautan: Isu, Sintesis, dan Gagasan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Arif Satria, Politik Kelautan dan Perikanan: Catatan Perjalanan Kebijakan Era SBY hingga Jokowi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015.

Arifin Neka, “Analisis Kebijakan Penanggulangan Illegal Fishing di Kabupaten Halmahera Utara”, Tesis, Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2010.

Ayu Izza Elvany, “Kebijakan Legislatif dan Penerapannya Terkait Tindak Pidana di Bidang Perikanan”, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.

Bakti Anjani, “Kajian Manfaat Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan bagi Perikanan Berkelanjutan (Studi Kasus Perairan Laut Berau, Kalimantan Timur)”, Tesis, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2014.

Dedy Agus Sulystijono, “Analisis Kebijakan Penegakkan Hukum di Laut dalam Pembangunan Sektor Perikanan di Propinsi Maluku”, Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2008.

Dicky Stefanus dan Eko Adiyanto, Komando Pengendalian Keamanan dan Keselamatan Laut, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015.

Erry Gusman, Perkembangan Teori Konstitusi untuk Mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ensiklopedia of Journal Vol. 1 No. 2 Edisi 2 Januari 2019.

Gesang Manggala Nugraha Putra, Maskulinitas dan Praktik Tangkap Lepas dalam Memancing: Sebuah kajian terhadap Sport Fishing, Jurnal Lakon, Vol 2, No 1 (2013).

Hertria Maharani Putri, Radityo Pramoda dan Maulana Firdaus, Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan di Wilayah Perairan Indonesia dalam Perspektif Hukum (Law Perspective of Scuttling Policy for IUU Fishing in Indonesia), Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, J. Kebijakan Sosek KP Vol. 7 No. 2 Desember 2017: 91-102.

Japan International Cooperation Agency, Kamus Istilah Perikanan: Indonesia – Inggris - Jepang, JICA, Jakarta, 2008.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Laut Masa Depan Bangsa: Kedaulatan, Keberlanjutan, Kesejahteraan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Jakarta, 2017.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/KEPMEN-KP/2014 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014-2034.

Laut Kita: Kayuh Kuat KKP 2018, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Luky Adrianto (Editor), Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan untuk Perikanan Berkelanjutan di Indonesia (Governing Marine Conservation Area for Sustainable Fisheries in Indonesia), Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Institut Pertanian Bogor (PKSPL-IPB), Bogor, 2015.

Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013

Mina Bahari, Illegal Fishing No More .... !!!, Edisi 01 | Apr - Jun 2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) Fishing.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kawasan Minapolitan.

Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 18/Pid.Sus/Prkn/2016/PN.TPl.

Sherief Maronie, Peranan PPNS Perikanan dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan, dalam: http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/file/450/04-1-artikel-peranan-ppns-perika nan-dalam-penanganan-tpp-smaronie-feb-17.pdf/, diakses tanggal 22 November 2018.

___________, Telaah Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dalam: http://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/djpdspkp/Penegakan%20Hukum %20TPP%20di%20Wilayah%20ZEEI%20(11%20Mei%2018).pdf, diakses tanggal 22 November 2018.

Suraji, dkk., Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan, Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Jakarta, 2010.

Tatik Sunatri, dkk., Optimalisasi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Denda Dikaitkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Kejaksaan Agung: Pusat Penelitian dan Pengembangan, Jakarta, 2017.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for The Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 yang Berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Y. Didik Heru Purnomo, Tahun 1511, Lima Ratus Tahun Kemudian, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v3i2.7274

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Maruhum Maruhum

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)