Gagasan Penguatan Kewenangan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia Dikaitkan dengan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Agung Wibowo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan(TP4) Kejaksaan Republik Indonesia dikaitkan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan gagasan penguatan kewenangan TP4 Kejaksaan Republik Indonesia dikaitkan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Fokus dari penelitian ini adalah gagasan penguatan kewenangan TP4 Kejaksaan Republik Indonesia dikaitkan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan TP4 Kejaksaan Republik Indonesia bersifat pasif. TP4 hanya melaksanakan kegiatan setelah memperoleh permohonan dari lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD. Dikaitkan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terdapat 5 (lima) kewenangan TP4, yaitu pencegahan/preventif dan persuasif;pendampingan hukum;melakukan koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait;melakukan monitoring dan evaluasi; danmelakukan penegakan hukum represif.Gagasan penguatan kewenangan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan PembangunanKejaksaan Republik Indonesia dikaitkan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi adalah revisi regulasi yang menegaskan kewajiban setiap kegiatan pemerintahan danpembangunanuntuk mendapatkan pengawalandan pengamanandari TP4. Revisi regulasi tersebut tentunya berimplikasi pada aspek seperti sumber daya manusia, pembiayaan, koordinasi, dan lain sebagainya.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v3i2.7591

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Muhammad Agung Wibowo

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)