Konsep Ideal Pembentukan Desa Adat Melalui Dualisme Kekuasaan Antara Pemerintah Desa Dan Pemerintah Adat Di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung

Indra Lesmana, Nurfadilah Nurfadilah, Nova Paulina, Ulfia Hasanah

Abstract


Abstract

Customary Law Society in running their government must submit and obey the Village Government because they are in the territory of the Village Government. Regional factors greatly determine mastery, and mastery factors determine the absolute authority to issue policies. Often the policies issued by the Village Government do not always side with the Customary Law Society, and the consideration of the Customary Government through its rulers is only considered as something that must be ignored by the Village Government because it is considered to interfere with the direction of the policy to be issued. Meanwhile in the concept of Customary Law Society according to Thomas Hobbes, the power obtained from each person was immediately handed over to the king through a community agreement. So the nature of the surrender of power from these people to the king, or the community agreement, is direct. This study will give us an understanding that even though the Village Government and Customary Government have their own methods of running their government, it turns out that in the Kelumbayan District, Tanggamus District, Lampung Province there is a synergy between the Village Government and the Customary Government to minimize arrogance in carrying out their respective each government. This research was conducted in May 2019, located in Kelumbayan District, Tanggamus Regency, Lampung Province by using qualitative methods with interviews as data collection techniques. Based on field data, it was found that for the management of their respective governments, both the Customary Law Community and Village officials must always be involved.



Abstrak

Masyarakat Hukum Adat dalam menjalankan pemerintahannya harus tunduk dan patuh kepada Pemeritahan Desa dikarenakan mereka berada diwilayah kekuasaan Pemerintah Desa. Faktor wilayah sangat menentukan penguasaan, dan faktor penguasaan sangat menentukan kewenangan mutlak untuk mengeluarkan kebijakan. Sering kali kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa tidak selalu berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat, dan pertimbangan Pemerintah Adat melalui penguasanya hanya dianggap sebagai sesuatu hal yang harus diabaikan oleh  Pemerintah Desa karena dianggap mengganggu arah kebijakan yang akan dikeluarkan. Sementara itu dalam konsep Masyarakat Hukum Adat menurut Thomas Hobbes kekuasaan itu diperoleh dari masing-masing orang langsung diserahkan kepada raja dengan melalui perjanjian masyarakat. Jadi sifatnya penyerahan kekuasaan dari orang-orang tersebut kepada raja, atau perjanjian masyarakatnya, bersifat langsung. Kajian ini akan memberikan pemahamana kepada kita bahwa walaupun Pemerintah Desa dan Pemerintah Adat memiliki metode masing-masing dalam menjalankan pemerintahannya, ternyata di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung masih ditemukan sinergitas antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Adat sehingga meminimalisir adanya arogansi dalam menjalankan masing-masing pemerintahan. Penelitian ini dilakukan pada bulan Mei 2019, berlokasi di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung dengan menggunakan metode kualitatif dengan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Berdasarkan data lapangan, ditemukan bahwa untuk pengelolaan pemerintahan masing-masing, baik Masyarakat Hukum Adat ataupun aparat Desa harus selalu dilibatkan.


Keywords


Customary Law Society, Power, Government

Full Text:

PDF

References


Andi Aco Agus, Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Kerangka Negara Hukum Di Indonesia, Artikel Pada Jurnal Sosialisasi Pendidikan Sosiologi-FIS UNM, Vol. 4 No. 1, 2017: 5-15.

Jawahir Thontowi, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya. Artikel Pada Jurnal Pandecta, Vol. 10, No. 1, 2015 : 1-13.

Muhammad Aqil Irham, Lembaga Perwatin Dan Kepunyimbangan Dalam Masyarakat Adat Lampung: Analisis Antropologis, Artikel Pada Jurnal Analisis, Vol. 13, No. 1, 2013 : 155-172.

Puspawidjaja, Rizani, 2006, Hukum Adat dalam Tebaran Pemikiran, Penerbit Universitas Lampung, Bandar Lampung.

R. Yando Takaria, Konstitusionalitas Kriteria Masyarakat (Hukum) Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU -2012, Artikel Pada Jurnal Kajian, Vol. 19, No. 2, 2014 : 127-144.

Ridwan, dkk, Perkembangan Dan Eksistensi Hukum Adat: Dari Sintesis, Transplantasi, Integrasi Hingga Konservasi, Artikel Pada Jurnal Jurisprudence, Vol. 6 No. 2 September 2016 : 106-115.

Soekanto, Soerjono, 2016, Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syani, Abdul, 2017, Strategi Dan Pendekatan Nilai Kearifan Lokal Lampung Dalam Pemeliharaan Ketenteraman Dan Ketertiban Masyarakat Desa, LPPM Unila, Bandar Lampung.

Tutik, Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945. Kencana, Jakarta.

Umar Kamahi, Teori Kekuasaan Michel Foucault: Tantangan Bagi Sosiologi Politik. Artikel Pada Jurnal Al-Khitabah, Vol 3, No. 1, 2017 : 117-133.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v3i2.7747

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Indra Lesmana, Nurfadilah Nurfadilah, Nova Paulina, Ulfia Hasanah

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)