Hambatan Eksekusi Jaminan Fidusia yang Dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Semarang Pandanaran

Irena Dwi Fetraningtyas, Kornelius Benuf

Abstract


The rules regarding Fiduciary Guarantees stipulate that "if the debtor fails to promise, the fiduciary recipient has the right to sell the object which is the object of fiduciary security on his own authority". Execution of fiduciary guarantees as an effort to recover (loan) when a bad loan is an attempt made by the bank in repaying loans. However, in practice there are many obstacles faced by banks in executing fiduciary collateral. This study aims to explain the executive power of fiduciary guarantee certificates, the bank's efforts to repay non-performing loans and the obstacles faced by BRI Semarang Pandanaran Branch in repaying loans. The research method was carried out using empirical juridical research, the main data used were primary data, obtained through field research and secondary data through library studies. The results of this study indicate that the implementation of the execution in the settlement of problem loans is done by selling underhanded. Constraints at the time of execution, among others, fiduciary collateral objects have been transferred to another party, the condition of the collateral is damaged, the collateral is gone.

 

Peraturan mengenai Jaminan Fidusia mengatur bahwa “apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Eksekusi terhadap benda jaminan fidusia merupakan upaya pengembalian (recovery) kredit, bila kredit macet. Akan tetapi dalam praktik di lapangan banyak hambatan yang dihadapi oleh bank dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia. Penelitian akan membahas kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, dan upaya bank dalam pengembalian (recovery) kredit macet serta hambatan yang dihadapi BRI Cabang Semarang Pandanaran dalam melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Metode penelitian dilakukan adalah metode penelitian yuridis empiris, data utama yang digunakan adalah data primer, diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan eksekusi dalam penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan cara penjualan bawah tangan. Hambatan saat eksekusi benda jaminan fidusia antara lain  objek jaminan telah beralih kepada pihak lain, kondisi barang yang dijaminkan sudah rusak, barang yang dijaminkan sudah tidak ada.


Keywords


Jaminan Fidusia, Eksekusi Jaminan, Upaya Pengembalian, Kredit Bermasalah

Full Text:

PDF

References


Amiruddin, Z., 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Raja Gravindo Persada, Jakarta.

Benuf, Kornelius, dan Azhar, Muhamad, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, Tahun 2020.

Donald, Henry, “Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia (The Problems of Financing with Agreement of Fiduciary Transfer of Security)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18, No. 2, Tahun 2018.

Faisal, N., “Tinjauan Yuridis atas Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Ketentuan Angka 2 Surat Edaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: C.HT.01.10-22 Tanggal 15 Maret 2005 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Fidusia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 32, No. 2, Tahun 2006.

Fuady, M., 2003. Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Malikhatun, Siti Badriyah, “Perlindungan Hukum bagi Kreditor dalam Penggunaan Base Transceifer Station (BTS) sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit, Jurnal Media Hukum, Vol. 22, No. 2, Tahun 2015.

Salim, H. S., 2011. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) Cetakan Ketujuh. Sinar Grafika, Jakarta.

Sanusi, Ahmad, “Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Akibat Hukumnya (Suatu Tinjauan Normatif)”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 7, No. 1, Tahun 2013.

Satrio, J., 2005, Hukum Jaminan – Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setianingrum, R. B., “Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 2, Tahun 2016.

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Widhyartono, Arqom Kuswanjono, Misnal Munir, “Pemikiran Kedaulatan Ekonomi Sukarno dan Aspek Hukum dalam Ekonomi Pancasila”, Melayunesia Law, Vol. 3, No. 1, Tahun 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v4i1.7758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Irena Dwi Fetraningtyas, Kornelius Benuf

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)