The Urgency of Corporate Criminal Liability in Criminal Law in Indonesia

Akhmad Fajar Adi Nugroho, R.B. Sularto

Abstract


The existence of a corporation is very closely related to people's lives. The crime committed by the corporation is the brain of the corporation, that is, the ruler of the corporation, for or for the benefit of the corporation. This research is normative legal research that uses secondary data, which consists of primary, secondary and tertiary legal materials. Crimes committed by corporations can be very widespread, threaten the stability of the national economy, endanger the integrity of the national financial system, damage the joints of the nation's life and corporate criminal acts are committed by people who have expertise or positions (white-collar crime) so that it is not easy to prove. By using existing theories such as Vicarious Liability, Strict Liability, and Identification of corporate criminal liability, it can be constructed more accurately on criminal violations that harm the state.


Keywords


Urgency, Criminal Liability, Corporation

Full Text:

PDF

References


Buku

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Cetakan Ke Dua Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Hukum Dan Hukum Pidana Di Bidang Ekonomi, Edisi Revisi, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 1986.

Satjipto Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1983.

Sutan Remi Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers, 2006.

Jurnal Cetak

Abdurrakhman Alhakim1 & Eko Soponyono, “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1, no.3 (2019): 322-336.

Afni Zahra and RB. Sularto, “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika”, Law Reform, 13, no. 1 (2017): 18-27.

Bayu Kharisma, “Good Governance Sebagai Suatu Konsep Dan Mengapa Penting Dalam Sektor Publik Dan Swasta: Suatu Pendekatan Ekonomi Kelembagaan”, Jurnal Buletin Studi Ekonomi, 19, no.1 (2014): 1-34.

Budi Suhariyanto, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model Dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat”. Jurnal Rechtsvindig, 6, no. 3 (2017): 130-148.

Eddy Rifai, “Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Mimbar Hukum, 26, no.1 (2014): 87-111.

Erdiana Devintawati Ikka Puspitasari, “The Urgency Of Regulating Corporate Crimes Under Corporate Crime Liability According To Draft Of Criminal Code Procedures”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20, no. 2 (2018): 237-254.

Fifink Praiseda Alviolita dan Barda Nawawi Arief, “Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 15, no. 1 (2019): 137.

Hariman Satria, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam”, Mimbar Hukum, 28, no.2 (2016): 288-300.

Hartanto, “Strategi Perusahaan Multinasional di Era Globalisasi (Studi Kasus Glokalisasi Dalam Ekspansi “Indomie” ke Pasar Timur Tengah dan Afrika)”, Jurnal Populis, 3, no. 5 (2018): 681-692.

Heni Siswanto, “Memaksimalkan Prolegnas dan Prolegda dalam Politik Hukum Nasional (Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang di Era Globalisasi)”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 5, no. 2 (2012): 190-208.

Ikka Puspitasari dan diana Devintawati, “Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut RKUHP”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20, no. 2, (2018): 237-254.

Kornelius Benuf and others, “Pengaturan dan Pengaasan Bisnis Financial Technology di Indonesia”, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 11, no. 2 (2020): 46-69.

Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono, “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia”, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3, no. 2 (2019): 145-160. .

Kristian, “Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 44, no. 4 (2013): 575-621.

Nyoman Serikat Putra Jaya Ratna Kumala Sari, “Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Perbuatan Tradingin In Fluence Sebagai Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2, no. 1 (2020): 12-23.

Piatur Pangaribuan dan Muhammad Zamhuri, “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara”. Jurnal De Facto, 5, no. 2 (2019): 178-212.

Rifai, “Prespektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Mimbar Hukum, 26, no. 1 (2014): 87-101.

Rony Saputra, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Cita Hukum, 3, no.2 (2015): 269-288.

Rully Trie Prasetyo, Umar Ma’ruf, dan Anis Mashdurohatun, “Tindak Pidana Korporasi Dalam Perspektif Kebijakan Formulasi Hukum Pidana”. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12. no. 4 (2017): 727-741.

Sahuri Lasmadi, “Pengaturan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Dunia Maya”, Jurnal Ilmu Hukum, 5, no.2 (2014): 1-23.

Supriardoyo Simanjuntak and Kornelius Benuf, “Relevansi Nilai Ketuhanan Dan Nilai Kemanusiaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Diversi Jurnal Hukum, 6, no.1 (2020): 22-46.

Timbo Mangaranap Sirait, “Urgensi Perluasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Manifestasi Pengejawantahan Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, 13, no. 3 (2016): 575-596.

Yatini, “Reformulasi Konstruksi Pidana Dalam Menjerat Pelaku Tindak Pidana Korporasi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7, no. 1 (2019): 144-152.

Yudi Krismen, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi”, Jurnal Ilmu Hukum, 4, no.1 (2014): 133-160.

Web (Tidak ada tanggal dan Penulis)

"Amerika Masukkan Indonesia Dalam Daftar Negara Maju, Ini Kata Menko Airlangga", Kontan.co.id., diakses 3 September 2020, https://nasional.kontan.co.id/news/indonesia-masuk-daftar-negara-maju-ini-kata-menko-airlangga>




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v4i2.7776

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Akhmad Fajar Adi Nugroho, R.B. Sularto

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)