Evidence Problems in Criminal Cases Online Trials during the Covid-19 Pandemic

Desida Dwizhafira, Eko Soponyono

Abstract


Since the Covid-19 outbreak, in a very decisive few months, law enforcement agencies agreed to hold online criminal proceedings. The Memorandum of Understanding between the Supreme Court, the Attorney General's Office, the Police, and the Directorate General (Ditjen) of Corrections on the Implementation of Criminal Case Sessions through Video Conferences. This research uses normative or doctrinal legal research. Normative legal research is meant to study and examine legal norms in the Criminal Procedure Code and other statutory regulations the norms contained in it. The results showed that the drafting of regulations on the standardization of court facilities and infrastructure in the district court was to improve the quality of the implementation of courageous trials. Limited facilities and infrastructure, such as limited courtrooms with video teleconferencing devices and unstable internet networks, have caused delays in the trial process because the postponement of the trial could be potential maladministration in the implementation of the virtual trial


Keywords


Evidence, Online Litigation, COVID-19 Pandemic

Full Text:

PDF

References


Book

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Jakarta, Rieneka Cipta. 2011.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Diantha, I. Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media, 2016.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012.

Hamzah, A., Hukum Acara Pidana Indonesia Ed 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi,dan Putusan Pengadilan Bandung: PT. Citra. Aditya Bakti, 2012.

Topo Santoso, Krimonologi, Jakarta, Rajawali, 2013.

Journal

Bastianto Nugroho, “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”, Yuridika, 32, no. 1, (2017): 17-36.

Dewi Rahmaningsih Nugroho, S.Suteki, “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi)”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3, (2020): 291-304.

Edwin Tumundo, Emma V. T. Senewe, Johnny Lembong, “Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Tingkat Kepolisian Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Lex Et Societatis 6, no. 4, (2018): 83-93.

Fachrul Rozi, “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana”, Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2018): 19-33.

Fachrul Rozi, “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana”, Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2, (2018): 19-33.

Fitria Astuti, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Kebebasan Menyatakan Pendapat Dikaitkan dengan Delik Pidana Pasal 156 KUHP di Media Sosial”, Lex Administratum, 5, no. 5, (2017): 15-21.

Freeman, Edward H. "Cyber Courts and the Future of Justice." Inf. Secur. J. A Glob. Perspect, 14. no.1 (2005): 5-9.

Jemmy Mariangi, “Tinjauan Yuridis Tentang Pemeriksaan Saksi di Persidangan Melalui Teleconference”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 4, no. 1, (2013): 1-9.

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Gema Keadilan, 7, no. 1, (2020): 20-33.

Lumbanraja, Anggita Doramia. "Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi COVID-19." Jurnal CREPIDO 2. no.1 (2020): 46-58.

Migel Kamu, “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa dalam Tindak Pidana Pencurian (Penerapan Pasal 367 Ayat (2) Jo Pasal 362”, Lex Et Societatis 7, no. 1, (2019): 56-65.

Muhammad Taufiq, “Penyelesaian Perkara Pidana Yang Berkeadilan Substansial”, Yustisia 2 no.1, (2013): 25-32.

RR. Dewi Anggraeni, “Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik”, ADALAH: Buletin Hukum dan Keadilan 4, no 1, (2020): 7-12.

Samuel Arsheldon, Supriardoyo Simanjuntak, Kornelius Benuf, “Strategi Antisipasi Over Kapasitas Lapas Suatu Refleksi Atas Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19”, ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 14, no. 1, (2020): 1-26.

Uminah Hakim, “Eksistensi Akuntansi Forensik Dalam Penyidikan Dan Pembuktian Pidana Korupsi”, Unnes Law Journal 3, no. 1, (2013): 55-61.

Widiada Gunakaya, “Solusi Problematika Penyidikan Dalam Kerangka Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dan Rekomendasi Pembentukan Lembaga “Penyidikan Lanjutan” Dalam Pembaharuan KUHAP”, Jurnal Wawasan Hukum, 24, no. 1, (2011): 276-297.

Y. A. Triana Ohoiwutun, “Urgensi Bedah Mayat Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Kajian Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR”, Jurnal Yudisial 9, no. 1, (2016):73-92.

Yusup Khairun Nisa, Johny Krisnan, “Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana”, Varia Justicia 11 no. 1 (2015): 185-199.

Online Newspapers / Magazines

Agus Sahbani, “Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi”, Hukum Online, 10 Juni 2020, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5edfd188dad3f/problematika-sidang-pidana-daring-saat-pandemi?page=2




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v4i2.7777

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Desida Dwizhafira, Eko Soponyono

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License)