Implementation Vienna Convention As International Standard of Money Laundering And The Efforts Of Prevention And Eradication Money Laundering Crime In Indonesia

moh suharto, Mexsasai Indra, Davit Rahmadan

Abstract


This article has an analytical approach towards internasionalization of anti- money laundering and implementation Vienna Convention as international standard of anti-money laundering in Indonesia. Further, it eximes compliance of Indonesia government to Financial Action Task Force (FATF) Eecommendations as derivation of Vienna Convention. The 40 FATF Recommendations are a set of recommendations used as a global standard in building anti-money laundering and counter-terrorism financing regime. The findings indicate that Indonesia have majority compliant to Vienna Convention as derived 40 FATF Recommendation.  Overall, Imdonesia has a high level of technical compliance with relevant recommendation. But until year 2021, to 40 FATF Recommendations, Indonesia has no compliance to Recommendation number 7 (Target financing of proliferation sanction) that is Indonesia has not stated and regulated the sanction of proliferation funding. To improve implementation Recommendation 7 Target Financing Proliferation in Indonesia, we take data and information from FATF APG Group of Japan, Singapore dan Austraia in developing legal system of financing proliferation, in order to compare the legal framework of proliferation financing in those countris with situation in Indonesia. Further, we suggest solution of legal policy to improve legal framework of proliferation financing sanction in Indonesia, in line with   implementation targeted financial sanctions of proliferation without delay to comply with United Nations Security Council Resolutions.


Keywords


Money laundering, international standards, compliance , financial proliferation sanction

Full Text:

PDF

References


C.Djisman Samosir, Hukum Acara Pidana Dalam Perbandingan, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1986

Dwija Priyanto, Bunga Rampai Pembahruan Hukum Pidana Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2018.

Ivan Yustivandana dkk, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, (Bogor, Ghalia Indonesia,2014)

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung, 2014.

Go Lisnawati dan Njoto Benarkah, Hukum Money Laundering Pencucian Uang dalam Dimensi Kepatuhan, Setra Press, Malang 2018.

Hanafi Amrani, Hukum Pidana Pencucian Uang Perkembangan Rezim anti Pencucian Uang dan Implikasinya Terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Yuridiksi Pidana dan Peneakan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2015.

Heni Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kebijkan Hukum Pidana dan Pencegahnnya, Sinar Grafika, Jakarta, 2013)

I Made Pasek Diantha, Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (PrenadaMedia Group, Jakarta 2019)

Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2020.

Ivan Yustivandana dkk, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, (Bogor, Ghalia Indonesia,2014)

Juni Sjafrien Jahja, Melawan Money Laundering!, Mengenal, Mencegah & Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Visi Media, Jakarta, 2012.

Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, April 2016.

Mokhammad Najih, Politik Hukum Pidana, Konsepsi Pembaharuan Hukum Dalam Cita Negara Hukum, Setara Press Malang, 2014

Muhammad Yusuf, dkk, Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), Jakarta, 2011.

Muhammad Yusuf, Capita Selecta in Anti-Money Laundering A Collection of Discourse on Interesting and Current Issuesntasan Tindak Pidana Pencucian Uang, The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), Jakarta, 2011

Reda Manthovani dan R. Narendra Jatna, Rezim Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan di Indonesia, UAI Press, Jakarta, Oktober 2018.

RM Surachman dan Jan S Maringka, Peran Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana di Kawasan Asia Pasifik, Sinar Grafika. Juni 2015.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Fikahati Aneska, Jakarta, 2009.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Soekanto, Soerjono , Kesadasaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali, 2019

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Depok: Rajawali Pers, 2018

TJ. Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi,Menuju Sistem Hukum Pidana yang Berkeadilan, Berkepastian, Memberi Daya Deteren dan Mengikuti Perkembangan Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta, 2015.

Tubagus Irman, Money Laundering Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Penetapan Tersangka, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Widodo, Konstruksi dan Aplikasi Metode Kontemporer dalam Penelitian Hukum: Kombinasi Jenis Analisis Doktrinal dan Non Doktrinal , Aswaja Pressindo, Yogyakarta 2020.

Yenti Gunarsih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Yudi Kristiana, Pemberantasan Tundak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif,, Thofa Media, Yogyakarta, 2015.

Yunus Husein dan Robert, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rajawali Pers, Depok, 2018.

FATF, Opportunity and Challenges of New Technologies for AML/CFT, FATF/OECD, Paris, July 2021

PPATK, Laporan Tahunan 2019 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kalau Bersih Kenapa Harus Risih, Februari 2020, PPATK.

APG (2018), Anti –Money Laundering and Counter-Terrorist Financing Measures-Indonesia, Third Round Mutual Evaluation Report, APG, Sydney, 2018.

FATF (2018), Anti-Money Laundeing and Counter-Terrorist Financing Measures, Australia, 3 rd Enhanced Follow=up Report & Tchnical Compliance Re-Rating, November 2017, FATF, Paris

Tim National Risk Assessment (NRA) Indonesia, Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang , Laporan Akhir, 2015, PPATK, Jakarta 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v6i2.7847

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 moh suharto

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)