Community Legal Culture in Preventing and Dealing with Domestic Violence (KDRT) in Pekanbaru

Mukhlis R, Emilda Firdaus, Separen -

Abstract


Article 1 of Marriage Law No. 1 of 1974 defines the boundaries of what is meant by marriage, namely as an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife to form a happy and eternal family (household) based on Belief in the One God. Human Rights Act No 39 of 1999 also regulates the ban on violence against human beings. Even Elimination of Discrimination Against Women Act Number 7 of 1984 concerning the was also present to reinforce the legal framework that domestic violence is a prohibited act that degrades human dignity. Elimination of Domestic Violence Act Number 23 of 2004 invites everyone to respect human rights by not committing violence either physically or psychologically. In practice, however, cases of domestic violence can be assimilated to the tip of the iceberg. Pekanbaru is the capital city of Riau Province, whose people adhere to Malay customs based on: Adat with Sara, Sara, and Kitabullah joints. Ideally, in line with the values in efforts to prevent domestic violence in the Law on Marriage and Handling Domestic Violence with a legal approach and legal culture, the community should be able to anticipate the high number of domestic violence in Pekanbaru. However, the increasing number of cases raises the question of how the legal culture of the community approaches family violence prevention and response.


Keywords


Domestic Violence, Law Enforcement, Human Rights

Full Text:

PDF

References


Agung Budi Santoso, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerja Sosial”, Jurnal Vol. 10 No. 1, 2019,

Agung Budi Santoso, Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan: Perspektif pekerjaan Sosial, Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol 10,No.I Tahun 2019.Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Naskah Akademik RUU KUHP Nasional Tahun 2015.

Barda Nawawi Arief, 2012, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia , Semarang: Universitas Diponegoro.

Bernard arief sidharta dalam Sulityowati irianto & Sidharta, 2013,Metode Penelitian Hukum,Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Bernard L. Tanya, “Moralitas Dalam Penegakan Hukum Pidana”, Disampaikan pada Penataran Dosen dan Praktisi Hukum Pidana dan Kriminologi Tingkat Nasional di Surabaya, tanggal 29 November – 1 Desember 2017.

Dellyana Shant, 1988,Konsep Penegakan Hukum, Yokyakarta: Liberty.

Dey Ravena,1997, Sistem Pemasyarakatan (Pergeseran Paradigma Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Disertasi), Semarang,:PDIH Universitas Diponegoro.

Eddy O.S Hiariej, “Penanggulangan Kejahatan Dengan Mediasi Penal sebagai Bagian Dari Restoratitif Justice”, Disampaikan pada Penataran Dosen dan Praktisi Hukum Pidana dan Kriminologi Tingkat Nasional di Surabaya, tanggal 29 November – 1 Desember 2017.

Elwi Danil, “Model Penyelenggaraan Peradilan Pidana dan Implementasinya dalam KUHAP” (Jurnal Clavia : Fakultas hukum Universitas 45 Makasar, Vol 5 Nomor 2, 2004).

Emi Sutrisminah, Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi, Majalah Ilmiah Sultan Agung Unissula, Vol.50 No.157,tahun 2012

FX.Adji Samekto,Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum, Disampaikan Dalam Kuliah Umu FH Undip 1 Oktober 2015.

Harum M.Husen,1990, Kejahatan dan Penegekan hukum Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Komang Yogi Arya Wiguna, 2018, “Penyelesaian Hukum Terhadap Tindak Pidana (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Kabupaten Kendal (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kendal), Jurnal Vol. 13 No, 1, Jurnal Hukum Khaira Ummah.

Komang Yogi Arya Wiguna, Penyelesaian Hukum Terhadap Tindak Pidana (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Kabupaten Kendal (Studi Kasus Di Pengadilan Negri Kendal), Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 13. No. 1 Maret 2018.

Ledy Diana, 2019, “Penerapan Sanksi Adat Melayu Dalam Penyelesaian Perkara Kejahatan di Siak Sri Indrapura”, Jurnal Vol 5 No. 1, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari.

Limtila Kirmila, 2021, Reformulasi Saksi Pidana Kekerasan Psikis yang terjadi dalam Rumah Tangga di Indonesia, Skrpsi, Fakultas Hukum UNRI,Pekanbaru.

Limtila Kirmila,2021, Reformulasi Saksi Pidana Kekerasan Psikis yang terjadi dalam Rumah Tangga di ndonesia(Skrpsi), Pekanbaru: Fakultas Hukum UNRI.

Lucky Endrawati, “Rekonstruksi Model Putusan Hakim Perkara KDRT Melalui Pendekatan Hukum Progresif”, Jurnal Vol.22 No. 1, Universitas Brawijaya, Malang.

Mery Ramadani & Fitri Yuliani, 2018, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global”, Jurnal Vol. 9 No. 2, Universiatas Andalas Padang.

Mery Ramadani , Fitri Yuliani, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global, Jurnal Kesehatan Masyarkat Andalas, April 2015 - September 2015 | Vol. 9, No. 2

Mohammad Azzam Manan, 2008, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis”, Jurnal Vol. 5 No.3, Legislasi Indonesia. Jakarta.

Mukhlis R,2019, Pemahaman masyarakat dan landasan filosofis peraturan pelaksanaan pidana pokok(suatu telaah paradigm konstrukstivisme tentang dinamikanya di Provinsi Riau), Semarang: PDIH Universitas Diponegoro.

Rena Yulia N, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Vol. 20 No. 3, 2004,

Rita Serena Kolibonso, 2008, “Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Vol. 5 No. 3, Legislasi Indonesia, Jakarta.

Sabungan Sibarani, “Prospek Penegakhan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT)”, Jurnal Hukum Vol. 7 No 1, Universitas Borobudur Jakarta, 2016,

Shinta Rukmi Budiatuti, 2019, “Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Vol. 5 No. 3, Universitas Slamet Riyadi Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2010,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2013,Hukum Konsep dan Metode, Malang: Setara Press.

Sudarto,2013, Hukum Pidana I (edisi Revisi), Yayasan Sudarto: Semarang

www.Datacentre .Riau.Go.id : Pekanbaru jadi kota metropolitan mulai tahun depan, dikunjungi 17 Maret 2019.

Yeni Huriyani, 2008, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat yang Jadi Persoalan Publik”, Jurnal Vol 5 No. 3, Legislasi Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v7i1.7977

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Mukhlis R, Emilda Firdaus, Separen -

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)