Pengadaan secara Elektronik (LPSE) sebagai Usaha Pemerintah dalam Pencegahan Persekongkolan Tender menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Abstract
Abstract
In the implementation of the tender offer to be achieved the main goal is to provide equal opportunities for all bidders, resulting in the most affordable price with output/output optimal and effective manner. Through the mechanism of the tender offer as far as possible avoided the opportunity to perform a conspiracy between competitors, or between bidders with the auction organizers. In Article 3 of Presidential Decree No. 80 of 2003 regulating the Guidelines for Procurement of Government Goods/Services that in order to procure good/services shall be applied on various principles, among others Efficient, Effective, open and competitive, Transparent, Fair/non-discriminatory, and Accountable. Atmosphere of healthy competition should be created, and this atmosphere should begin to appear in the tendering process, a competitive tender procedure, open and not limited to providing opportunities for possible for participants who desire/interest in following the activities of procurement/tender.
Abstrak
Dalam pelaksanaan penawaran tender tujuan utama yang ingin dicapai adalah memberikan kesempatan yang seimbang bagi semua penawar, sehingga menghasilkan harga yang paling murah dengan output/keluaran yang optimal dan berhasil guna. Melalui mekanisme penawaran tender sedapat mungkin dihindarkan kesempatan untuk melakukan konspirasi di antara para pesaing, atau antara penawar dengan panitia penyelenggara lelang. Dalam Pasal 3 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa dalam rangka pengadaan barang/jasa wajib diterapkan berbagai prinsip, antara lain Efisiensi, Efektif, Terbuka dan bersaing, Transparan, Adil/tidak diskriminatif, serta Akuntabel. Suasana bersaing secara sehat harus diciptakan, dan suasana seperti ini harus mulai nampak dalam proses tender, prosedur tender yang kompetitif, terbuka dan tidak terbatas untuk memberikan peluang sebesar mungkin bagi para peserta yang berkeinginan/berminat mengikuti kegiatan pengadaan/tender.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Indrati, Maria Farida, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Jakarta.
Jurnal Persaingan Usaha KPPU Tahun 2013.
Khumani, R. Shyam et. Al, 1999, A. Framewok For The Desaign and Implementation of Competition Law And Policy, The World and Organization for Economic Coorperation and Develpoment, Washington DC and Paris.
Lembaga Pengkajian Hukum Ekonomi, FH UI 2005.
Okatani, Naoki, 1995, “Regulation on Bid Rigging in Jaoan, The United States and Europe”, Pacific Rim Law & Policy Journal, Marech.
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
Sutendi, Adrian, 2008, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Warasati, Bastian Sjafrial, “Memberantas KKN Lewat E-Procurement”, Suara Karya, 1 Agustus 2005.
www.hukumonline.com, “KKN, penyakit yang menyangkiti pengadaan barang dan jasa pemerintah”, diakses tanggal 17 Januari 2015.
Yustisia, Baiq Dewi, “Pengadan Barang oleh Pemerintah melalui E-Procurrement”, Http://Adin/Lib.Unair.Ac.Id/.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/mnl.v1i1.4503
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Melayunesia Law
Melayunesia Law has been indexed by:
Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License) |