RELASI TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN NEGARA KESEJAHTERAAN

Erdianto Effendi

Abstract


Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi seharusnya dapat mengurangi kerugian negara dan jika perlu menghapuskan kerugian negara, bukan justru menimbulkan biaya operasional yang lebih besar. Problematika penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dewasa ini dapat diatasi dengan mengedepankan fungsi pencegahan daripada fungsi penghukuman. Upaya pencegahan ini akan dapat mengurangi kejahatan korupsi sehingga berdampak langsung pada efektivitas anggaran negara. Apabila anggaran negara sudah efektiv maka negara kesejahteraan akan terwujud.

Keywords


Tindak Pidana, Korupsi, Negara Kesejahteraan

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Rajagrafindo Persada, 2016

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996

Budi Setiyono “Korupsi, Transisi Demokrasi & Peran Organisasi Civil Society (Cso): Sebuah Tinjauan Teoritis”, Dalam Jurnal POLITIKA, Vol. I, No. 1, April 2010 Program Studi Magister Ilmu Politik, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro

Edward James Sinaga, “Analisis Rendahnya Penyerapan Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) Dan Pemerintah Daerah (Analysis on Ministries, State Organisations, and Regional Government Low Budget Absorption)” dalam Jurnal Rechtvinding, Volume 5, Nomor 2, Agustus 2016

Eko Handoyo, “Korupsi Dan Pembangunan”, Makalah dalam Prosiding Seminar Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Dpp Ika Universitas Negeri Semarang, Maret 2014 Editor: Dr. Eko Handoyo, M.Si. Hartati Sulistyo Rini, S.Sos., M.A.

Erdianto, “Meninjau Kembali Kebijakan Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, dalam Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 4 No. 2 Februari-Juli 2014

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Frank E Hagan, Pengantar Kriminologi, Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal, diterjemahkan oleh Noor Cholis, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2013

J Robert Liliy dan Richard A Ball, Teori Kriminologi Konteks dan Konsekwensi, diterjemahkan oleh Tri Wibowo BS daru judul asli Criminological Theory, Prenada Media Group, Jakarta, 2015

Jawahir Thontowi, “Prospek Pemberantasan Korupsi: Perimbangan Kewenangan KPK dengan Institusi Penegak Hukum,” Journal Unisia,FISIP UII, uii.ac.id › Home › Vol 31, No 67 (2008)

Jimly Asshidiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta : Sekretariat Mahkamah Konstiitusi Republik Indonesia, 2008

Korupsi dan Kesejahteraan dalam https://nasional.tempo.co/read/679307/antara-korupsi-dan-kesejahteraan-rakyat), diunduh tanggal 6 Mei 2018, jam 12.43

KPK, Memahami untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Agustus 2006

Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi, Jalan Tiada Ujung, Grafitri, Bandung, 2006

Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik, Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi, Fakta dan Analisis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2016

Lihat IS Heru Permana, Politik Kriminal, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2007

Loebby Loqman, Delik Politik Di Indonesia, Jakarta : Ind-Hill, Co, 1993

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010

Muladi, “ Evaluasi Terhadap Substansi dan Pelaksanaan UU No. 11/PNPS/1963,” makalah dalam Jurnal HAM, Bingkai Pembangunan dan Demokrasi, CIDES, Jakarta: 1997

Romli Atmasasmita, Globalisasi Kejahatan Bisnis, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010

Salman Luthan, “Kebijakan Kriminalisasi dalam Reformasi Hukum Pidana”, Makalah dalam Jurnal Hukum FH UII, No. 11 Vol.6 tahun 1999, Yogyakarta, 1999




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v3i2.6258

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Melayunesia Law

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License)