Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Sesuai Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

dewi Jayanti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana daya laku dan daya mengikat Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, sesuai perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Apa implikasi ditetapkannya Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Apa kendala yang dihadapi dalam menyusun Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan bagaimana upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dan empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach),  Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Pendekatan Sejarah (Hystorical Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Setelah informasi terkumpul, selanjutnya dianalisis secara deskriptif analisis untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu Sesuai ketentuan Pasal 87 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan; munculnya perbedaan persepsi antara APH dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara terhadap implementasinya; kurangnya sosialisasi, lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan lemahnya kapasitas ASN di Kecamatan.


Keywords


Peraturan Bupati, Pendaftaran Tanah Sistematis, Pembentukan Peraturan

Full Text:

PDF

References


Abdul Latief,2005, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah), Yogyakarta : UII Press Yogyakarta

Ahmad Rosidi, “Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Repubik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 3, no. 2, Agustus 2015.

Atamimi, A Hamid S, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV”, (Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990).

Budiono Kusumohamidjojo, Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Yrama Widiya, Bandung, 2016, hlm 157-161, pada Makalah Pancasila Sebagai Way Of Life Untuk Pengembangan Sistem Hukum Nasional (Stufenbau dan Grundnorm Theory) oleh Mardani Wijaya, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram, 2017.

Darmin. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responif Melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 6, no. 2 April 2018.

Hamid A. Atamimi dalam Imam Soebechi, 2012, Judicial review Perda Pajak dan retribusi Daerah, Cetakan Pertama, Jakarta: sinar grafika.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Hukum Acara Pengujian Undang Undang-Undang, Jakarta : Konstitusi Press

Lanang Sakti, “Kewenangan Pengawasan dan Pengujian Terhadap Peraturan Desa Ditinjau Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), Vol . 4, no. 2, Agustus 2016.

Liza Mayanti Famaldiana, “Implikasi Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima)”, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), Vol. 4, no. 3, Desember 2016.

M. Saoki Oktava. “Eksistensi Ketetapan MPR/S Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 5, no. 1 Desember 2017.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta :Kanisius

Muchtar Kusumaatmadja,2017, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Dalam King Faisal Sulaiman, Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya, Cetakan I, Yogyakarta : Thafa Media

King Faisal Sulaiman, 2017, Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya, Cetakan I, Yogyakarta : Thafa Media

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Pranada Media Group

Supardan Modeong & Zudan Arif Fakrulloh, 2005, Legal Drafting Berporos Hukum Humanis Partisipatoris, Jakarta : PT Perca

wawancara langsung dengan R. Eka Asmarahadi Kabag Hukum Setda KLU pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018

Wawancara dengan Bapak Suparman Kasubag Peundang-undangan dan Kajian Hukum Setda KLU pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018

https://www.google.com/amp/s/ramadhanadi.wordpress.com/2013/11/29/ubi-societas-ibi-ius-ada-masyarakat-ada-hukum/amp/

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v3i1.6259

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Melayunesia Law

Melayunesia Law has been indexed by:


Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)