Penerapan Sanksi Pidana pada Peraturan Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara
Abstract
Abstract
This study aims to analyze the regulation of village regulations that contain the provisions of criminal sanctions reviewed under Law No. 12 of 2011 and to analyze the implementation of several village regulations that contain provisions for criminal witnesses in Lolayan District, Bolaang Mongondow Regency.This research is a juridical-sociological research intended as an application and assessment of the relationship of legal aspects with non-legal aspects in the operation of law in society.The results of this study indicate, 1). Kopanda Village Regulation II Number 3 of 2017, Bakan Village Regulation Number 11 of 2008, and North Tanoyan Village Regulation Number 01 of Year contain provisions on criminal sanctions fine. This is contrary to Law No. 12 of 2011, particularly in Article 15 paragraph (1) which determines that the material on the contents of criminal provisions can only be contained in the Law, Provincial Regional Regulations, and Regency / City Regional Regulations, so that based on Article 20 paragraph (3) Permendagri No. 111 of 2014 and Article 87 of PP 43 of 2014, the regent / mayor canceled the village regulation through a regent / mayor's decree. 2) Village Regulations that contain provisions on criminal sanctions in Lolayan sub-district Bolaang Mongondow District have been implemented and implemented by sanski to people who commit violations of the Village Regulation through a mechanism mutually agreed between the Village Government and Community leaders.
Keywords: Criminal Sanctions, Criminal Fine, Village Regulations.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terhadap peraturan desa yang memuat ketentuan sanksi pidana ditinjau berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 dan untuk menganalisis pelaksanaan terhadap beberapa peraturan desa yang memuat ketentuan saksi pidana di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-sosiologis, dimaksudkan sebagai penerapan dan pengkajian hubungan aspek hukum dengan aspek non hukum dalam bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan, 1). Peraturan Desa Kopandakan II Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Desa Bakan Nomor 11 Tahun 2008, dan Peraturan Desa Tanoyan Utara Nomor 01 Tahun memuat ketentuan sanksi pidana denda. Hal ini bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011, khususnya dalam Pasal 15 ayat (1) yang menentukan bahwa materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 111 Tahun 2014 dan Pasal 87 PP 43 tahun 2014 maka Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut melalui Keputusan Bupati/Walikota. 2) Peraturan Desa, yang memuat ketentuan sanksi pidana di Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow telah diberlakukan serta diterapkan sanski kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Desa tersebut melalui mekanisme yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan tokoh Masyarakat.
Kata kunci: Sanksi Pidana, Pidana Denda, Peraturan Desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ferawati, “Mediasi Penal Adat Bedamai sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas pada Masyarakat Melayu Riau”, Riau Law Journal, Volume 1, Nomor 2, November 2017.
Firmanda, Hengki, dan Juhansar,”Riau Provincial Local Governments and Riau Malay Customary Law in the Perspective of Karl Jasper’ Theory of Existence”, Al-Ulum, Volume 18 Number 1 June 2018.
Huda, Ni’matul, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang.
Kartanegara, Satochid, 2001, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Kartohadikoesoemo, Soetardjo, 1984, Desa, Balai Pustaka, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Desa Bakan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Peraturan Desa Kopandakan II Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peraturan Ketentuan yang Berlaku dalam Desa.
Peraturan Desa Tanoyan Utara Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku di dalam Desa Sangadi Tanoyan Utara.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rani, Nabella Puspa, “Penegakan Hukum terhadap Kekerasan pada Anak menurut Hukum Adat Siak Sri Indrapura”, Melayunesia Law, Volume 2 Nomor 1, Juni 2018.
Soekanto, Soerjono, 1996, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Bandung.
Soemantri, Bambang Trisantoso, 2011, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fokusmedia, Bandung.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Widjaja, HAW., 2003, Pemerintahan Desa/Marga, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v3i1.6842
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Melayunesia Law
Melayunesia Law has been indexed by:
Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License) |