PEREMPUAN DALAM HUKUM ADAT (Kajian Terhadap Kedudukan Perempuan Menurut Hukum Adat di Nusantara Dalam Hubungannya Dengan Sistem Kekerabatan Masyarakat)
Abstract
The study of women is always interesting. This is because women are human beings from whom new life is born as God's will. However, in the development of law on earth, the position of women is seen to differ depending on the legal system adopted by the community. It is interesting to study in this regard the position of women according to customary law in the archipelago which is influenced by the kinship system of the community. The research method that author use is descriptive normative legal research, using secondary data with qualitative analysis. The results of the study showed that the patrilineal kinship system was born as a form of thought and community life that gave priority to men. This has an effect on the position of women under men in terms of rights, obligations, roles and responsibilities. Vice versa with the matrilineal kinship system affects the privilege of the position of women in the lives of their communities. Meanwhile in a society with a parental kinship system, it affects the equality or balance of position between women and men.
Kajian terhadap perempuan merupakan hal yang selalu menarik. Hal ini karena perempuan adalah manusia yang dari dirinya lahir kehidupan baru sebagai kehendak Tuhan. Namun dalam perkembangan hukum di bumi, kedudukan perempuan dipandang berbeda beda tergantung sistem hukum yang dianut masyarakatnya. Menarik untuk dikaji dalam hal ini yaitu tentang kedudukan perempuan menurut hukum adat di Nusantara yang dipengaruhi oleh sistem kekerabatan masyarakatnya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dengan analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan patrilineal lahir sebagai wujud pemikiran dan kehidupan masyarakat yang mengutamakan kaum lelaki. Hal ini berpengaruh pada kedudukan perempuan yang berada di bawah laki-laki baik dari segi hak, kewajiban, peran dan tanggungjawab. Begitu pula sebaliknya dengan system kekerabatan matrilineal berpengaruh pada keistimewaan kedudukan perempuan dalam kehidupan masyarakatnya. Sementara itu pada masyarakat dengan system kekerabatan parental berpengaruh pada kesetaraan atau keseimbangan kedudukan antara perempuan dengan laki-laki.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amir, M.S, Tanya Jawab Adat Minangkabau, PT. Mutiara Sumber Widya, Jakarta, 2003
A. Latif Hasyim Dt. Bagindo, Menelusuri Jejak Sejarah Kejayaan Negeri Melayu Nusantara, Disampaikan pada seminar internasional “Kampar Sebagai Pusat Peradaban Melayu Tua Nusantara”, Bangkinang, 23 Desember 2014
A. Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, Prenada Media Group, Jakarta, 2014
Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta, 1975
------------------------, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008
Chairul Anwar, Hukum Adat Indoesia (Meninjau Hukum Adat Minangkabau), Rineka Cipta, Jakarta, 1997
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia (Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia), CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2013
Hilman Hadikusuma, Pengantar lmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bnadung, 1992
-------------------------, Hukum Perkawinan Adat, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1995
-------------------------, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003
Idrus Hakimi Dt. Rajo Penghulu, Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang dan Pidato Alua Pasambahan Adat di Minangkabau, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994
John B. Pasaribu, Pengaruh Injil Dalam Adat Batak Pendekatan Praktisi, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2002
LSM Nakhoda, Adat Jati Kabupaten Kampar, Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan seni Budaya Kabupaten Kampar dan UNRI Press, Pekanbaru, 2007
Nur Hidayat & Asril, Analisis Konvergensi Sistem Hukum Waris Adat Kampar dengan Sistem Hukum Waris Islam, Melayunesia Law, Vol.3, No.1, Juni 2019
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Soerojo Wingnjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 1983
Tolib Setyadi, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaa), Alfabeta, Bandung, 2008
Zulherman Idris, Hukum Adat dan Lembaga-Lembaganya, Keberadaan dan Perubahannya (Suatu Pendekatan Pemahaman Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Indonesia Yang tak Tertulis), UIR Press, Pekanbaru, 2005
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v4i1.7754
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Zulherman Idris, Desi Apriani
Melayunesia Law has been indexed by:
Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License) |