The Role of the Notary in Resolving Disputes Regarding the Deed of Sale and Purchase Agreement (PPJB) (Case Study at the Notary/PPAT in Pekanbaru City)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Amirudin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet VI. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Budiono, Herlien. “Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Mutlak”. Majalah Renvoi 1, no. 10 (Maret, 2004): 57.
HS, Salim. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Kie, Tan Thong. Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris. Buku I. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Patahna, Muchlis. Problematika Notaris. Jakarta: Rajawali, 2009.
Permatasari, Ninda Afifah. “Peran Notaris dan Analisis Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Akibat Wanprestasi”. Jurnal Kertha Semaya 10, no. 1 (2021): 39-50.
Prajitno, A.A. Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.
Putri, Sesa Merindah. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Belii (PPJB) Yang Dikerjakan Oleh Debitur Tanpa Memenuhi Prestasi Dalam Perjanjian (Studi Putusan Nomor: 571/Pdt/2017/Pt.Bdg)”. Jurnal Hukum Adigama 2, no.1 (2019): 4.
Safarudin, Endrik. Alternatif Penyelesaian Perselisihan Dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018.
Setiawan , R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Bina Cipta, 2005.
Setiawan, Yudhi. Instrumen Hukum Campuran (Gemeenschapelijkrecht) Dalam Konsolidasi Tanah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.
Silviana, Dyah Ayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Dibuat Dibawah Tangan Oleh Pt.Cisadane Perdana Di Kota”. Diponegoro Law Review 1, no.2 (2013): 12.
Sjaifurrachman. Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Soemoatmodjo, Soetardjo. Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II. Yogyakarta: Liberty, 1986.
Supriyadi. “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan”. Jurnal Arena Hukum 9, no. 2 (2016): 210.
Widyalestari, Lathifah, Pratis, & Hanim, “Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”. Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 768.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v7i2.8021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Dwi Mutia Sari, Busyra Azheri, Jean Elvardi
Melayunesia Law has been indexed by:
Melayunesia Law is an open access under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC License) |